Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20/2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan SK Bupati 108.188/HK.12/2004 tentang pelaksanaan pemungutan pemakaian kekayaan daerah khususnya obyek Jembatan Kartanegara selama tahun 2008 cukup mengembirakan.
Data dari Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kukar menyebutkan selama tahun 2008,jumlah penerimaan retribusi dari Pos I dan Pos II Berjumlah Rp.1.136.185.500.
Plt UPTD BPKD Kecamatan Tenggarong. Muliansyah Obos mengatakan, untuk Pos retribusi I (keluar tenggarong) jumlah rata-rata retribusi yang terkumpul antara RP.1-Rp1,5 juta.Namun diakuinya,masih banyak kendaraan roda empat yang tidak membayar retribusi."Dulu pada awal penerapan pungutan retribusi ada Satpol PP dan petugas dari Dinas Perhubungan yang ikut mengawasi kendaraan. Sehingga tidak ada kendaraan yang tidak membayar.Sekarang ini,hanya petugas dari UPTD saja. Kalau ada kendaraan yang tidak membayar dibiarkan saja,” kata Muliansyah di ruang kerjanya, kemarin.
Terpisah Bendahara Penerima BPKD Kukar, Makhid mengatakan jumlah dana retribusi selama tahun 2008 yang terkumpul dari UPTD Kecamatan Tenggarong dan UPTD Tenggarong Seberang berjumlah RP.1.136.185.500.
Seluruh dana itu masuk ke kas daerah melalui nomor rekening bankkaltim Tenggarong. Dana itu masuk ke dalam pos anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)."kalau tahun 2007 dana penerimaan daerah masuk ke BPKD dulu baru disetorkan ke bankkaltim. Tetapi sekarang, masing-masing SKPD langsung menyetor ke bankkaltim.BPKD hanya mendapat surat tanda setoran,” ucap Makhid.
Menurutnya,retribusi kekayaan daerah tak hanya dari jembatan Kartanegara saja tetapi ada sumber-sumber lain antara lain penyewaan gedung PKM, lahan parkir, sewa rumah."Untuk tahun 2008 jumlah penerimaan cenderung menurun,"ujarnya.(jy)
Thursday, February 19, 2009
Retribusi Jembatan Kutai Kartanegara 2008 Rp.1.136 Milyar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Komentarnya dan NO SPAM Friends, U COMMENT I FOLLOW